Langkah ini dibahas dalam Focus Group Discussion bertajuk Penguatan Tata Kelola Logistik Nasional dengan melibatkan berbagai direktorat di lingkungan Kemenhub serta pemangku kepentingan sektor logistik.
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda, Risal Wasal, juga menyampaikan bahwa perubahan klasifikasi bidang usaha perlu diikuti penyelarasan aturan mulai dari pembinaan, perizinan, hingga pengawasan mengingat JPT dan angkutan multimoda memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi dalam mendukung kelancaran distribusi barang.
Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, kedua jenis usaha ini kini memiliki klasifikasi baku usaha yang berbeda, angkutan multimoda masuk kategori KBLI 52291, sementara JPT berada di KBLI 52311.
Perbedaan mendasarnya terletak pada fungsi. JPT berperan sebagai penyedia jasa intermediasi, penghubung antara pemilik barang dengan penyedia layanan transportasi. Sementara itu, BUAM memikul tanggung jawab langsung mengangkut barang menggunakan sedikitnya dua moda transportasi dalam satu kontrak pengangkutan.
Selain penataan klasifikasi, Kemenhub juga menyoroti pentingnya pengawasan yang tidak lagi berjalan sektoral. Mengingat rantai distribusi barang kerap melibatkan berbagai moda darat, laut, udara, hingga perkeretaapian. Pengawasan angkutan multimoda perlu melibatkan seluruh unsur moda tersebut secara terpadu, sehingga proses pengangkutan barang dapat dipantau menyeluruh dari titik awal hingga akhir.
Ditjen Integrasi Transportasi dan Multimoda berencana memperkuat koordinasi antarinstansi, memperbaiki mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta mendorong integrasi sistem layanan perizinan dan informasi. Pemerintah berharap langkah ini mampu menekan biaya logistik nasional, meningkatkan kualitas layanan distribusi, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia dalam jaringan logistik global.
Bagi pelaku usaha logistik yang menangani distribusi, kejelasan regulasi semacam ini menjadi hal yang cukup dinanti. Batas yang lebih tegas antara peran intermediasi dan peran operator angkutan langsung akan membantu perusahaan logistik memastikan kepatuhan mereka terhadap ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam menjalankan layanan multi-moda bagi klien.
#selaraslogistics #kemenhub #jpt #angkutanmultimoda #buam #logistiknasional